JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan, keputusan peniadaan aturan lalu lintas ganjil-genap ditiadakan hingga 5 April 2020.
AYO BACA : 15,2 Juta KK Terdampak Corona Dapat BNPT Rp200 Ribu
"Iya betul, penonaktifan ganjil genap diperpanjang hingga 5 April mendatang ya," kata Fahri, Selasa (24/3/2020).
AYO BACA : Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Pertokoan di Bogor Dibatasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meniadakan kebijakan ganjil genap selama dua pekan terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19. Kini Ditlantas Polda Metro Jaya memilih memperpanjang kebijakan peniadaan pembatasan ganjil-genap di Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (15/3) telah menyampaikan peniadaan kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta.
"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (Covid-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol kita," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat Covid-19 merebak di Indonesia. Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.
AYO BACA : Pemerintah, Tolong Bagikan Masker dan Hand Sanitizer Gratis Buat Warga

Share this article
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan, keputusan peniadaan aturan lalu lintas ganjil-genap ditiadakan hingga 5 April 2020. "Iya betul, penonaktifan ganjil genap diperpanjang hingga 5 April mendatang ya," kata Fahri, Selasa (24/3/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meniadakan kebijakan ganjil genap selama dua pekan terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19. Kini Ditlantas Polda Metro Jaya memilih memperpanjang kebijakan peniadaan pembatasan ganjil-genap di Jakarta.