JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sejak kemarin DKI Jakarta berstatus Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease atau Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyerukan agar seluruh perusahaan di wilayah DKI Jakarta menghentikan sementara kegiatan perkantoran.
Anies menjelaskan bahwa situasi yang dihadapi Jakarta saat ini berbeda dengan dua pekan lalu atau pekan lalu. Bagi perusahan yang tidak dapat menghentikan kegiatannya secara total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal.
"Minimal jumlah karyawannya, waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ujar Anies dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020) malam.
Hal ini sesuai dengan Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).
Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
AYO BACA : Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana COVID-19 Sampai 14 Hari ke Depan
3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
5. Informasi terkait:
A. Penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
B. Panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dan lain-lain) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.
Gubernur Anies menegaskan bahwa Pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan jika semua komponen komunitas, termasuk komunitas bisnis, bertindak secara bersamaan dan disiplin secara langsung.
Anies meminta seruan ini ditaati. Jajaran Pemprov dan Satgas COVID-19 di DKI terus bekerja untuk memastikan semua pihak bisa terlibat mencegah percepatan penularan COVID-19. Pihak yang menganggap situasi enteng dan tetap berkegiatan di luar meskipun posisinya sehat, berpotensi menularkan kepada yang lain.
"Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," harap Anies.

Share this article
Minimal jumlah karyawannya, waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah.