AYO BACA : Manfaat Tak Terduga Gosok Gigi Sebelum TidurAYO BACA : DKI Jakarta Tutup 17 Jenis Tempat Wisata
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan pembatasan transportasi umum di bawah BUMD Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, 23 Maret 2020. Hal ini sebagai salah satu upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 melalui transportasi massal.
Pembatasan transportasi umum tersebut berlaku bagi MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta. Jam operasional akan dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB dan pengurangan jumlah penumpang dalam satu bus maupun rangkaian kereta.
Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar mengatakan, pihaknya akan membatasi jumlah penumpang dengan menerapkan Social Distancing di dalam kereta. Jumlah penumpang dibatasi 60 orang per kereta atau 360 orang per satu rangkaian kereta, dengan menjaga jarak minimum 1 meter antar penumpang.
"Fokus kami mendorong social hygiene dan social distancing measure. Kami akan menjaga headway atau jarak antar kereta tetap seperti biasa, yakni jam sibuk 07.00 - 09.00 WIB dan 17.00 - 19.00 WIB setiap 5 menit, dan di luar jam sibuk setiap 10 menit. Kami pastikan tidak akan ada antrean saat di stasiun maupun hendak masuk kereta," jelasnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Kebijakan serupa juga dilakukan PT Transjakarta. Plt. Direktur Utama PT Transjakarta, Yoga Adiwinarto menjelaskan, akan ada penyesuaian operasional bus Transjakarta, yakni halte dibuka pukul 06.00 dan pelanggan terakhir masuk halte pukul 20.00 WIB.
"Jadi, pelanggan yang masuk halte pukul 20.00, kami pastikan masih dapat terangkut bus," ujarnya.
Yoga menambahkan, pembatasan jumlah penumpang juga diberlakukan. Untuk bus gandeng yang semula memuat 150 pelanggan, menjadi hanya 60 pelanggan. Sedangkan, bus single hanya memuat 30 pelanggan. Untuk rute non-BRT seperti Royal Trans dan Mikro Trans akan dihentikan sementara operasionalnya.
"Kami juga menerapkan jarak aman di dalam bus, yakni saat berdiri jarak aman selebar satu lengan, sedangkan saat duduk jarak aman selebar satu kursi. Bus dan halte akan terus dilakukan disinfektan di setiap hand grip dan tempat duduk. Kami juga mengimbau agar pelanggan turut serta menjaga kebersihan," ujar Yoga.
AYO BACA : Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana COVID-19 Sampai 14 Hari ke Depan
Share this article
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan pembatasan transportasi umum di bawah BUMD Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, 23 Maret 2020. Hal ini sebagai salah satu upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 melalui transportasi massal. Pembatasan transportasi umum tersebut berlaku bagi MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta. Jam operasional akan dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB dan pengurangan jumlah penumpang dalam satu bus maupun rangkaian kereta.