JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya memulai sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan kepada pedagang di 153 pasar tradisional.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan, sosialisasi dilakukan secara langsung kepada pedagang dan pembeli dan melalui pemasangan spanduk sebagai sarana informasi.
AYO BACA : Jakarta Resmi Larang Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Mulai Juli 2020
\"Kami sudah melakukan sosialisasi ke pedagang dan pembeli untuk bisa mengganti penggunaan kantong plastik,\" ujarnya, Kamis (9/1/2020).
Manager Pemasaran Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza, menambahkan, larangan penggunaan plastik juga telah diterapkan di 162 gerai milik Perumda Pasar Jaya.
\"Gerai-gerai kami sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk berbelanja. Kami selalu mengimbau warga atau pelanggan agar dapat membawa tas belanja sendiri,\" ujar Gatra.

Share this article
Manager Pemasaran Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza, menambahkan, larangan penggunaan plastik juga telah diterapkan di 162 gerai milik Perumda Pasar Jaya.