JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- DKI Jakarta segera menerapkan aturan yang melarang penggunaan kantong belanja plastik atau sekali pakai.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menandatangani Pergub 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Peraturan Gubernur tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat-pusat perbelanjaan yang dikelola swasta atau pemerintah itu mulai berlaku efektif pada bulan Juli mendatang.
"Kalau baca Pergub-nya itu, 6 bulan sejak diundangkan. Diundangkannya 31 Desember 2019, 6 bulan itu waktunya sosialisasi. Per 1 Juli 2020 efektif berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, Selasa (7/1/2020).
Selama 6 bulan sebelum aturan itu efektif, pihak pemerintah bersama para pengelola pusat perbelanjaan wajib melakukan sosialisasi kepada publik. Bahkan ada sanksi yang menunggu jika ada pusat perbelanjaan yang tidak menyediakan kantong ramah lingkungan selama masa sosialisasi.
"Sanksinya bertingkat, bentuknya administratif dari teguran tertulis, uang paksa. Jika hal itu enggak diindahkan juga, ada pembekuan izin sampai pencabutan izin, sanksinya tercantum dalam Pergub itu," jelas Andono.
Terkait uang paksa yang termasuk dalam denda, pada pasal 24 tertulis denda minimum sebesar Rp 5 juta dan denda maksimum sebesar Rp 25 juta.
Meski begitu, dalam peraturan itu ada pengecualian terhadap kantong kemasan plastik sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.

Share this article
Selama 6 bulan sebelum aturan itu efektif, pihak pemerintah bersama para pengelola pusat perbelanjaan wajib melakukan sosialisasi kepada publik.