JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan dengan pelat ganjil-genap.
Kemarin, pembatasan ganjil-genap ditiadakan sementara akibat kelumpuhan beberapa ruas jalan yang terendam banjir sejak Rabu (1/1/2020).
Pagi ini, sejumlah ruas jalan yang sebelumnya terendam banjir dilaporkan sudah bisa dilalui kendaraan setelah air surut.
Karena hari ini bertanggal ganjil (3) maka kendaraan yang bisa melalui ruas-ruas jalan kawasan Ganjil-Genap adalah mobil yang nomor pelatnya diakhiri angka ganjil.
Berdasarkan Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 155/2018 tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap, sistem Ganjil-Genap berlaku Senin sampai Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Inilah daftar kawasan pemberlakuan Ganjil-Genap:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Senen Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
Jalan Gatot Subroto
Jalan Jenderal MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Share this article
Karena hari ini bertanggal ganjil (3) maka kendaraan yang bisa melalui ruas-ruas jalan kawasan Ganjil-Genap adalah mobil yang nomor pelatnya diakhiri angka ganjil.