JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Persoalan normalisasi sungai menjadi salah satu yang disinggung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono setelah memantau bencana banjir di Jakarta.
Basuki menyampaikan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bahwa banjir besar terjadi karena normalisasi sungai Ciliwung tidak maksimal. Normalisasi yang baru dilakukan sepanjang 16 kilometer (Km) dari total 33 km.
"Mohon maaf bapak gubernur, selama penyusuran kali Ciliwung yang sudah dinormalisasi baru 16 Km," ujar Basuki di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/1/2020) sore.
Basuki bersama Anies dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, melakukan tinjauan udara ke sejumlah titik banjir di Ibu Kota dan sekitarnya menggunakan helikopter, kemarin.
Dari pengamatan aerial pukul 15.00-16.30 WIB, tampak area sekitar sungai yang telah dinormalisasi relatif aman dari banjir. Sedangkan area sekitar sungai yang belum dilakukan normalisasi dalam kondisi tergenang banjir, seperti di kawasan Bidara Cina. Demikian pula Sungai Cipinang yang belum dinormalisasi, area sekitarnya juga tergenang banjir.
Kata Basuki, Kementerian PUPR bersama kementerian dan lembaga terkait bakal mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi jumlah daerah yang terendam banjir di waktu mendatang.
Sedangkan sejarawan Jakarta, JJ Rizal, mempertanyakan pernyataan Menteri PUPR itu. Menurut dia, normalisasi bukan berarti menyelesaikan masalah banjir Jakarta. Apalagi jika yang dimaksud normalisasi adalah betonisasi.
"Kalau normalisasi yang bapak maksud adalah betonisasi, maka bapak bukan saja sudah menurunkan derajat sungai jadi got raksasa, tapi juga tak memberi kesempatan Ciliwung menjalankan fungsi sempadannya untuk menampung, meresapkan luapannya dan hanya mempercepat laju air yang memperparah banjir," terangnya.
Selama ini, Gubernur Anies Baswedan lebih memilih memakai istilah naturalisasi sungai untuk mengembalikan fungsi sungai dalam mencegah dan mengatasi banjir.
Istilah naturalisasi sungai punya pengertian beda dengan istilah normalisasi sungai yang digunakan gubernur-gubernur era sebelumnya.
Normalisasi dan naturalisasi memiliki perbedaan. Normalisasi yang sudah dilaksanakan Pemprov DKI bertahun-tahun, termasuk ketika era Gubernur Basuki Purnama (Ahok) adalah melebarkan sungai dengan menggusur dan memindahkan masyarakat sekitar sungai ke lokasi baru. Kemudian, dilakukan betonisasi di daerah pinggiran sungai tersebut.
Namun, kalangan pengamat dan pakar tata kota mengkritik praktik normalisasi yang salah itu karena tidak mengembalikan bentuk sungai sesuai bentuk awalnya. Seharusnya, normalisasi dilakukan dengan mengikuti bentuk sungai, bukan menjadikan sungai lurus dengan beton
Pakar tata kota, Nirwono Joga, dikutip dari Kompas, mengatakan, normalisasi yang telah dilakukan Pemprov DKI sebenarnya akan menimbulkan sejumlah dampak buruk pada masa depan. Normalisasi dengan betonisasi dan meluruskan bentuk sungai akan membuat aliran sungai semakin cepat. Padahal, bentuk sungai yang berkelok bisa memperlambat laju aliran sungai. Jika sungai diluruskan, daya dorong air akan semakin besar sehingga terdampak pada sisi hilir. Tingginya kecepatan aliran air akan membawa lumpur dan sedimentasi yang cukup banyak. Akibatnya, sungai cenderung cepat mendangkal. Betonisasi juga akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Sedangkan konsep naturalisasi sendiri merupakan penataan bantaran sungai yang lebih ramah lingkungan. Konsep ini adalah memperlebar sungai dengan mengikuti bentuk alur sungai, memanfaatkan ekosistem hijau dengan penanaman pohon di pinggir sungai. Tujuannya adalah menjaga lingkungan di sekitar sungai, memperlambat laju air dengan mempertahankan bentuk sungai yang berkelok, dan menjaga fungsi lahan sekitar sungai untuk menyerap air.

Share this article
Gubernur Anies Baswedan lebih memilih memakai istilah naturalisasi sungai untuk mengembalikan fungsi sungai dalam mencegah dan mengatasi banjir.