JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Semua kantor, sekolah, dan fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menjadi pelopor dalam pengurangan dan pemilahan sampah.
Hal itu tertuang dalam instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 107/2019, yang disosialisasikan di Gedung Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, pada Senin (30/12/2019).
Gubernur Anies Baswedan mengatakan, kepeloporan tersebut menjadi urgen bukan hanya karena TPST Bantargebang sudah hampir mencapai kapasitas maksimal. Tapi juga karena isu sampah sudah menjadi masalah global dan Jakarta merupakan kota megapolitan terbesar di belahan selatan dunia.
"Jakarta tidak boleh menjadi contoh polluter (pengotor) terbesar di belahan selatan dunia. Artinya, diperlukan perubahan mindset," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Perubahan mindset itu termasuk menyadari bahwa tidak semua sisa konsumsi adalah sampah. Sisa konsumsi dapat pula menjadi bahan untuk proses selanjutnya.
"Jika kita persepsikan sebagai sampah, maka useless. Akan tetapi, jika kita persepsikan sebagai sisa, maka masih bisa digunakan," terangnya.
Ditegaskan Anies, prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) harus ditumbuhkan ke masyarakat. Seluruh masyarakat harus diajak bertanggungjawab atas kegiatan konsumsinya, sehingga tidak ada yang terbuang tanpa termanfaatkan.
"Semua kepala-kepala kantor, pastikan ini berjalan. Ini milestone 2020, tahun perubahan pengelolaan sampah di Jakarta. Tahun depan, seluruh kantor Pemerintah Jakarta bisa mengatakan bahwa kantor kita ramah lingkungan," ungkapnya.
Anies juga memerintahkan seluruh kantor Pemprov DKI wajib membuat bank sampah.
"Akhir Januari, seluruh kantor pemerintah dan BUMD harus mempunyai bank sampah, termasuk sekolah," kata Anies.
Jika instruksi itu dilakukan, lanjutnya, maka target DKI mengurangi sampah sebesar 30 persen akan tercapai.
"Pengurangan ini di hulu bukan di hilir, sehingga beban pengangkutan sampah berkurang. Ini bisa menghemat biaya pengangkutan mencapai Rp 1 miliar per hari karena volume yang diangkut berkurang dan pengolahan di hilir berkurang juga," terang Anies.
Lebih rinci soal Ingub 107/2019, instruksi itu mewajibkan instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengurangan dan pemilahan sampah, menyiapkan pewadahan sampah terpilah di setiap ruangan kantor, melakukan pengolahan sampah terpilah, memastikan pelaksanaan pemilahan sampah sesuai petunjuk pelaksanaan, mengumpulkan sampah sesuai jadwal yang ditetapkan, serta memastikan terbentuk dan beroperasinya bank sampah di lingkungan kantor dan sekolah.
Ingub ini juga mengatur kewajiban memilah sampah di lingkungan pemerintah daerah menjadi tujuh jenis, yaitu sampah organik, sampah kertas, sampah elektronik, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah plastik, sampah logam, dan residu.
Dalam menggencarkan gerakan pengurangan dan pemilahan sampah di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memiliki paket kebijakan pengelolaan sampah, baik yang masih dalam proses penyusunan atau yang sudah ditetapkan dalam bentuk Pergub dan Ingub.
Kebijakan tersebut antara lain, Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah DKI Jakarta Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, dengan target penurunan sebesar 22 persen sampah pada tahun 2020
Kemudian, Peta Jalan Pengelolaan Sampah DKI Jakarta yang saat ini sedang proses dengan target penurunan sampah 30% tahun 2022. Lalu, Peraturan Gubernur tentang Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang saat ini sedang proses, dengan target perubahan perilaku warga DKI Jakarta untuk hemat dalam pemakaian wadah dan kantong plastik
Terakhir, Instruksi Gubernur 107/2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan disosialisasikan dalam waktu dekat.

Share this article
Ditegaskan Anies, prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) harus ditumbuhkan ke masyarakat. Seluruh masyarakat harus diajak bertanggungjawab atas kegiatan konsumsinya, sehingga tidak ada yang terbuang tanpa termanfaatkan.