BALAI KOTA, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta membatalkan pemberian Penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum Club 1001 untuk katagori hiburan dan rekreasi.
Pemberian penghargaan kepada Colosseum diputuskan kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Adikarya Wisata Tahun 2019 yang dibubuhi tanda tangan cetak gubernur atas nama Pemprov DKI.
Sekda DKI Saefullah menyampaikan, arahan Gubernur Anies Baswedan untuk langsung memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.
AYO BACA : Jadi Tempat Transaksi Narkoba, DPRD Kritik Penghargaan untuk Diskotek Colosseum
''Jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan. Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi,'' jelasnya di Balai Kota, Senin (16/12/2019).
Sebelumnya, Disparbud DKI telah memanggil dan memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha Colosseum berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI pada 16 Oktober 2019.
Kemudian, pemilik usaha juga diminta untuk membuat pernyataan tertulis agar lebih meningkatkan pengawasan intensif kepada pengunjung. Rekomendasi BNNP DKI berdasarkan hasil kegiatan terhadap pengunjung tempat hiburan Colosseum pada 7 September 2019. Di mana ditemukan penyalahgunaan narkoba.

Share this article
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta membatalkan pemberian Penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum Club 1001 untuk katagori hiburan dan rekreasi.