JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pegawai di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) diintruksikan untuk melakukan penagihan aktif kepada Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak pajak.
Pasalnya, hal tersebut telah tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 118 tahun 2019 tentang Dukungan Pelaksanaan Penagihan Pajak.
"Nanti BPRD menyiapkan daftar wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Setelah itu, wali kota, bupati camat dan lurah saling koordinasi untuk penagihan pajak," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, Selasa (3/12/2019).
Sementara itu, Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menambahkan, pihaknya akan meminta para pengurus RT dan RW untuk mengimbau wajib pajak yang berada di wilayahnya agar segera memenuhi kewajibannya membayar pajak.
"Hasil pelaksanaan penagihan aktif ini harus dilaporkan secara berkala selama satu minggu sekali ke BPRD DKI," kata dia.
.jpg)
Share this article
Pegawai di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) diintruksikan untuk melakukan penagihan aktif kepada Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak pajak. Pasalnya, hal tersebut telah tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 118 tahun 2019 tentang Dukungan Pelaksanaan Penagihan Pajak.