JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta membantah adanya informasi kewajiban menggantikan kartu keluarga (KK) lama dengan model elektronik.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil DKI Dhany Sukma saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/11/2019).
''Terkait dengan berita yang beredar di media sosial terkait updating kartu keluarga kami ingin meluruskan bahwa informasi kewajiban mengganti KK lama dengan KK elekronik berbatas waktu tidak dikeluarkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta,'' jelasnya.
Menurut Dhany Sukma, pada dasarnya, pihaknya selalu mendorong warga Jakarta untuk melakukan pemutakhiran data KK. Terutama input data status pernikahan, golongan darah dan susunan anggota keluarga.
''Nantinya kartu keluarga dengan format baru juga menggunakan sistem barcode,'' katanya.
Pemutakhiran data KK di antaranya berfungsi agar penyaluran program pemerintah dan dana bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Bahkan, saat ini warga Jakarta bisa melakukan pemutakhiran data di kantor kelurahan atau mendaftar via aplikasi Alpukat Betawi dengan mengunjungi langsung situs atau sosial media dukcapil.
''Namun kami luruskan terkait informasi di media sosial yang mengatakan bahwa batas waktunya 31 Desember 2019 adalah tidak benar,'' tegas Dhany Sukma.
Sebelumnya, beredar luas dalam grup perpesanan WhatsApp maupun media sosial soal ajakan untuk mengganti KK dengan yang model elektronik. Pesan tersebut mengingatkan batas pembaruan KK berakhir pada 31 Desember 2019.

Share this article
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta membantah adanya informasi kewajiban menggantikan kartu keluarga (KK) lama dengan model elektronik.