JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menargetkan implementasi electronic road pricing atau ERP pada 2020 di tiga ruas jalan nasional yang berbatasan dengan ibu kota.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan bahwa membangun sistem ERP untuk ruas jalan nasional merupakan tanggung jawab pihaknya.
Regulasi yang tengah disiapkan terutama perihal mekanisme pemungutan biaya. Pasalnya, aturan yang ada baru untuk pungutan daerah.
AYO BACA : BPTJ Evaluasi Sisi Keselamatan Penggunaan Skuter Listrik
''Selama ini regulasinya retribusi, kalau retribusi jalan daerah provinsi dan kabupaten. Kami tidak menganut itu, kami menganut penerimaan negara bukan pajak. Harus revisi peraturan pemerintah, baru bicara implementasinya. Kami bicara regulasinya, kajian hukumnya,'' terang Bambang usai diskusi publik bertajuk Pengelolaan Transportasi Megapolitan di Kawasan Pacenongan, Kamis (14/11/2019).
Tiga jalan nasional itu meliputi wilayah Depok, Tangerang dan Bekasi. Sementara teknologi dan teknisnya dipersiapkan secara paralel. Untuk target 2020 termasuk implementasi dan regulasi ERP.
''Jalannya untuk nasional adalah pertama di Margonda Depok. Kemudian di Jalan Daan Mogot Tangerang itu kan jalan masuk. Kemungkinan nanti dari arah timur Bekasi adalah Kalimalang. Itu baru tahap satu,'' tambah Bambang.
AYO BACA : BPTJ Dorong Peraturan Pemerintah Soal ERP Direvisi

Share this article
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menargetkan implementasi electronic road pricing atau ERP pada 2020 di tiga ruas jalan nasional yang berbatasan dengan ibu kota.