JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Bertepatan peringatan Hari Pahlawan yang jatuh tiap tanggal 10 November, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layakan SIM Keliling.
SIM keliling yang beroperasi hanya di tiga wilayah DKI Jakarta.
Layanan ini diselenggarakan bagi warga DKI Jakarta yang tidak memiliki waktu mengurus perpanjangan SIM di hari kerja.
Dikutip dari unggahan Traffic Management Center Polda Metro Jaya pada akun resmi Twitternya @TMCPoldaMetro pada Minggu pagi (10/11/2019), warga DKI Jakarta bisa melakukan perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) yang tersedia sejak pukul 06.00 - 10.00 WIB.
Adapun lokasi untuk wilayah Jakarta Pusat berada di Jalan Imam Bonjol.
Selanjutnya, di Jakarta Barat berada di Jalan Panjang Kebon Jeruk dan Jakarta Timur ada di kawasan BKT Jl Raden Intan Duren Sawit.
Perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati dari masa berlakunya. Bila terlewat satu hari saja, maka ada kewajiban mengikut tes seperti pembuatan awal.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dibutuhkan sebagai identitas diri, terutama saat berkendara menggunakan berbagai jenis kendaraan sebagai syarat sahnya seseorang melaju di jalanan.

Share this article
Warga DKI Jakarta bisa melakukan perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) yang tersedia sejak pukul 06.00 - 10.00 WIB.