AYOJAKARTA.COM - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku merupakan kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia.
Bagi warga Jakarta, perpanjangan SIM kini semakin mudah dengan hadirnya layanan SIM Keliling, Satpas, hingga aplikasi Digital Korlantas.
Dengan memahami prosedur dan persyaratannya, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan cepat dan efisien.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara rutin menyediakan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta.
Gerai ini beroperasi mulai pukul 08.00–14.00 WIB. Lokasinya meliputi Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan Mall Citraland (Jakarta Barat).
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Syarat Perpanjang SIM di Jakarta
Sebelum mendatangi lokasi layanan, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen penting.
Di antaranya KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku, SIM lama dan fotokopinya, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan hasil tes psikologi.
SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus dibuat ulang melalui permohonan SIM baru.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Disarankan mengajukan perpanjangan minimal 3–14 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala administrasi.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Selain biaya PNBP, terdapat biaya tambahan seperti tes kesehatan sekitar Rp35.000, tes psikologi sekitar Rp60.000, serta asuransi kecelakaan diri pengemudi yang bersifat opsional. Total biaya umumnya berkisar Rp170.000–Rp200.000.
Perlu diketahui, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling karena peruntukannya bagi kendaraan di atas 3,5 ton. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan langsung di kantor Satpas.
Cara Perpanjang SIM Online
Selain offline, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas.
Pemohon cukup mengunggah dokumen persyaratan, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara daring, lalu melakukan pembayaran. SIM baru akan dicetak dan dikirim langsung ke alamat pemohon.
Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, perpanjangan SIM di Jakarta kini lebih praktis.
Pastikan dokumen lengkap dan lakukan perpanjangan tepat waktu agar aktivitas berkendara tetap aman dan legal.***
Share this article
Perpanjang SIM di Jakarta bisa lewat SIM Keliling, Satpas, atau aplikasi Digital Korlantas. Syarat mudah, biaya resmi SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu, ajukan sebelum masa berlaku habis.