JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 dipastikan seimbang serta menguntungkan pengusaha dan pekerja. Namun tetap menilai dari kebijakan nilai UMP tahun 2019 lalu.
''Ya, seperti tahun sebelumnya, pengusaha di bawah itu, dan pekerja di atas itu. Kami mau tidak mau harus memfasilitasi kebutuhan dua belah pihak, jangan sampai ketinggian dan kerendahan. Semuanya mau menguntungkan kedua belah pihak,'' ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Andri Yansyah, Selasa (22/10/2019).
Dikatakan Andri, kebijakan nominal UMP DKI Jakarta tahun 2020 juga untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis.
AYO BACA : Diumumkan Besok, UMP DKI Jakarta 2020 Diperkirakan Naik 8,51 Persen
''Itu yang sebenarnya menjadi pedoman kami bagaimana bisa menciptakan hubungan industrial yang harmonis, supaya produktifitasnya meningkat, kalau meningkat Insya Allah, kalau meningkat pendapatan meningkat,'' ujarnya.
Andri mengatakan, nilai nominal UMP tersebut akan ditentukan dalam rapat dewan pengupahan. Dipastikan nilainya juga melewati hasil survei Kehidupan Hidup Layak (KHL).
Rapat dewan pengupahan Rabu (23/10/2019) besok akan dihadiri antara lain perwakilan dari asosiasi, serikat, pemerintah, BPS, dewan pakar, perguruan tinggi, dan lainnya.
.jpg)
Share this article
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 dipastikan seimbang serta menguntungkan pengusaha dan pekerja. Namun tetap menilai dari kebijakan nilai UMP tahun 2019 lalu. ''Ya, seperti tahun sebelumnya, pengusaha di bawah itu, dan pekerja di atas itu. Kami mau tidak mau harus memfasilitasi kebutuhan dua belah pihak, jangan sampai ketinggian dan kerendahan. Semuanya mau menguntungkan kedua belah pihak,'' ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Andri Yansyah, Selasa (22/10/2019). Dikatakan Andri, kebijakan nominal UMP DKI Jakarta tahun 2020 juga untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis.