JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Agar bermanfaat dan berkualitas serta tercapai tujuan yang diinginkan, pembangunan jalur sepeda di DKI Jakarta harus memenuhi lima syarat.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, kondisi jalur sepeda di Jakarta, secara umum belum memenuhi lima syarat itu karena memang orientasi pembangunan infrastruktur jalan sejak dulu hanya berpihak kepada kendaraan/mobil pribadi, bukan sepeda.
Karena itu, ke depan, jika ingin membangun infrastruktur jalur sepeda maka tak ada pilihan lain, pertama harus menarik. Yaitu lingkungan sekeliling dirancang menarik sehingga bisa menimbulkan daya tarik estetika secara positif.
Kedua, memperhatikan aspek keselamatan. Artinya, harus ada fasilitas pendukung untuk menghasilkan lebih sedikit risiko kecelakaan lalu lintas.
Ketiga, kata Djoko, harus ada koherensi, yakni pengguna harus dapat mengakses jalur sepeda dengan mudah.
Keempat, kenyamanan sehingga tidak bisa dihindari fasilitas jalurnya harus memiliki kondisi yang membuat perjalanan lebih nyaman baik dari warna jalurnya maupun materialnya memadai.
AYO BACA : Ingat! Sanksi Tilang Penerobos Jalur Sepeda Efektif 20 November
Kelima, tidak terputus atau berkelanjutan. Jalurnya harus memenuhi kebutuhan akan rute langsung ke tujuan.
Menurut Djoko yang juga akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini, sebenarnya rancangan jalur sepeda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.Pada regulasi itu disebutkan, kondisi lebar badan jalan saat ini.
"Jelas tidak memungkinkan jalur bersepeda dikembangkan di badan jalan," katanya, Minggu (6/10/2019).
Dikatakan Djoko, jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal lima meter dengan asumsi bisa dibagi untuk jalur sepeda maksimal tiga meter atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area bersepeda 1 : 1,5.
Pada umumnya kecepatan bersepeda adalah 10–20 kilometer per jam. Bila kecepatan minimum yang diinginkan melebihi 20 kilometer per jam, maka lebar jalur bersepeda dapat diperlebar 0,6 meter hingga satu meter agar tidak mengganggu pejalan kaki.
.jpg)
Share this article
Agar bermanfaat dan berkualitas serta tercapai tujuan yang diinginkan, pembangunan jalur sepeda di DKI Jakarta harus memenuhi lima syarat.