JAKARTAPUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal menindak tegas usaha rumahan maupun industri yang diduga melakukan pencemaran udara.
Dia mencontohkan, kasus industri pembakaran arang dan peleburan aluminium di wilayah Cilincing sudah ditangani pihak kepolisian.
''Sekarang sedang proses dengan kepolisian. Jadi, kita akan tindak tegas semua yang melakukan pelanggaran,'' ujarnya di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Gambir, Rabu (18/9/2019).
AYO BACA : Murid dan Guru Jadi Korban, Penyaring Udara Mulai Dipasang di Ruang Kelas SDN Cilincing
Anies menjelaskan, nantinya, jika terbukti adanya pelanggaran pidana maka akan diproses hukum lebih lanjut. Namun jika hanya melanggar peraturan daerah maka Pemprov DKI akan memberikan sanksi.
''Ketika pelanggarannya itu masuk ranah hukum pidana maka kita serahkan kepada kepolisian. Ketika pelanggarannya masuk ranah perda maka akan kita berikan sanksi,'' paparnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI menemukan 25 kegiatan industri rumahan di Jakarta Utara yang diduga menyebabkan pencemaran udara. Terdiri dari 23 usaha pembakaran arang dan dua tempat peleburan aluminium.
Pemprov bersama semua pelaku usaha kemudian membuat kesepakatan, salah satunya adalah menghentikan kegiatan usaha mulai 21 September 2019.
AYO BACA : Kasus Pencemaran Udara Pembakaran Arang dan Peleburan Aluminium Diserahkan ke Polisi

Share this article
Gubernur Anies Baswedan memastikan bakal menindak tegas usaha yang diduga melakukan pencemaran udara.