JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Meski Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menaruh perhatian besar pada pedagang kaki lima (PKL), tetapi penertiban PKL tetap dilakukan tegas bila melanggar aturan.
Hari ini, Pemerintah Kota Jakarta Pusat membongkar puluhan lapak PKL yang terletak di area parkir Gedung Pusat Promosi Ikan Hias milik Dinas UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) karena tidak sesuai dengan fungsi lahan.
"Kami bongkar ini sesuai dengan SOP yang ada. Lokasi mereka ini sebenarnya untuk lahan parkir gedung ikan dan ini pedagang di dalam gedung banyak yang ngeluh," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, dalam pembongkaran lapak PKL di Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Pembongkaran lapak PKL itu diharapkan bisa mengembalikan fungsi lahan parkir bagi pengunjung gedung promosi ikan hias yang terletak di Jalan Percetakan Negara II itu.
Pembongkaran lapak berjalan dengan tertib meski pedagang melakukan protes kepada petugas Satpol PP.
Beberapa pedagang yang merupakan warga sekitar terlihat pasrah membawa barang dagangan dan tenda mereka.
Barang-barang para pedagang yang belum diambil oleh pemiliknya akan disimpan petugas Satpol PP di Gudang Induk Satpol PP Cakung.

Share this article