JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pada rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (26/6/2019).
AYO BACA : DLH DKI Gunakan Fasilitas Ini untuk Tekan 26 Juta Meter kubik Sampah
Sebelumnya pada Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggagas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya terkait dengan daya tampung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
AYO BACA : DKI Bangun Pusat Studi Persampahan di Bantargebang
Dia menyatakan bahwa rata-rata sampah dari Provinsi DKI Jakarta yang dikirim ke TPST Bantargebang pada 2018 sebesar 7.452,60 ton per hari.
Untuk itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan terobosan dengan mendorong lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) sehingga diharapkan 80 persen sampah Provinsi DKI Jakarta dapat direduksi.
Berdasarkan hal tersebut maka Pemprov DKI Jakarta memandang penting untuk melakukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
AYO BACA : Teknologi Bisa Kurangi Pencemaran Laut oleh Plastik

Share this article
DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pada rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (26/6/2019).