Rangkuman Sidang MK: KPU, Pelanggaran TSM, dan Saksi

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM--Dalam permohonan pemohon bertanggal 24 Mei, pemohon (Kubu Prabowo-Sandi) tidak mendalilkan kecurangan atau kesalahan penghitungan oleh KPU. Dalil tersebut baru tertuang dalam permohonan yang diserahkan pemohon pada 10 Juni.

Menurut KPU hal itu menjadi bukti bahwasanya pihak pemohon mengakui kinerja KPU dan menganggapnya benar.

Sementara itu terkait dengan DPT yang dipermasalahkan oleh pemohon, KPU mengungkapkan hal itu sudah diselesaikan disepakati serta dipahami oleh seluruh pihak bersama-sama, yaitu KPU, pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Sehingga KPU menilai tidak perlu lagi ada persoalan DPT yang dipermasalahkan.

Sementara mengenai sistem penghitungan KPU Selain itu terkait dalil pemohon yang mempermasalahkan sistem penghitungan (situng) KPU, Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU mengatakan bahwa pemohon hanya menguraikan terjadinya manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input data pada 21 TPS.

"Padahal jika dibandingkan dengan total seluruh TPS di Indonesia, maka persoalan input data situng tidak sampai satu persen dan tidak signifikan," kata Ali.

Kalau benar terjadi kesalahan input data maka halnitu dikatakan Ali tidak bisa disimpulkan sebagai adanya rekayasa untuk manipulasi perolehan suara.

"Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan pasangan calon adalah tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pendukung pemohon, yang beberapa hari yang lalu ditangkap oleh Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU disetting untuk memenangkan Pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf," kata Ali.

Pelanggaran TSM

Tiga kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf yaitu Yusril Ihza Mahendra, I Wayan Sudirta, dan Luhut Pangaribuan, membacakan bantahan dan keterangan pihak terkait terkait dalil pemohon yang menuding pasangan Jokowi-Ma'ruf telah melakukan pelanggaran dan atau kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses dan pelaksanaan Pilpres 2019.

Sebagai contoh I Wayan Sudirta mendapat giliran membacakan bantahan pihak terkait atas dalil pasangan Prabowo-Sandi yang menyebutkan bahwa Polri bersikap tidak netral karena cenderung memihak pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Bahwa terkait dengan netralitas Polri, Kapolri di setiap kesempatan menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak, bahkan untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut, Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat Kepolisian menjaga netralitasnya," ujar Sudirta.

Terkait dengan dalil yang menyatakan adanya bukti pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf, adalah dalil yang mengada ada dan tidak berdasar, karena tuduhan pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa.

Selanjutnya dalil mengenai ketidaknetralan aparat intelijen berdasarkan pernyataan Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor, Sudirta mengatakan bahwa pernyataan SBY sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan terkait dengan Pilkada serentak pada tahun 2018.

"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019. Atas tuduhan tersebut, maka dalil pemohon tersebut untuk seluruhnya patut untuk dikesampingkan Mahkamah," kata Sudirta.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan tidak pernah menerima laporan keberpihakan intelijen terhadap salah satu paslon serta anggota polisi melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada pasangan capres dan cawapres.

"Pemohon dalam dalil permohonan mendalilkan terjadinya keberpihakan intelijen kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahwasanya Bawaslu serta jajarannya tidak pernah menerima laporan atau menerima laporan terkait dengan keberpihakan intelijen kepada salah satu pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan.

Sementara itu Luhut Pangaribuan membacakan keterangan pihak terkait yang membantah seluruh dalil pemohon yang menyebutkan bahwa petahana telah menggunakan dana APBN dan program pemerintah sebagai alat untuk berkampanye.

Luhut mengatakan tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh pihak pemohon, sehingga pemohon tampak mengada-ada.

Persoalan saksi

Sebelum sudah ditutup, kuasa hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto berusaha meyakinkan Mahkamah supaya pihaknya diijinkan untuk menghadirkan lebih dari 30 saksi dan 5 orang ahli. Sementara itu peraturan Mahkamah hanya mengijinkan 15 saksi dan 2 orang ahli.

Terkait dengan hal itu Mahkamah menjelaskan alasan saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibatasi hanya 15 orang, yakni peradilan privat hanya dihadiri pihak-pihak yang bersangkutan.

Alasan selanjutnya saksi dibatasi, kata dia, adalah susunan alat bukti dalam perkara PHPU yang berada di posisi pertama adalah surat, kemudian keterangan para pihak bersengketa dan terakhir saksi.

Hal itu berbeda dengan peradilan publik yang mengadili kasus pidana, yakni menempatkan saksi prioritas pertama, kemudian saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Sesuai skala prioritas, dalam sidang PHPU, Mahkamah Konstitusi tidak membatasi jumlah surat yang akan diserahkan, ia mencontohkan surat yang diklaim dibawa hingga bertruk-truk oleh pemohon.

Kemudian pemohon juga meminta Mahkamah untuk mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi serta ahli yang akan dihadirkan, karena pemohon khawatir akan adanya ancaman.

Terkait dengan hal itu Mahkamah menegaskan bahwa siapapun saksi atau ahli yang akan memberi keterangan DI MK, tentu akan dijamin keselamatannya. Sehingga Mahkamah menolak permohonan pemohon tersebut.

Selain itu, perlindungan oleh LPSK tentu akan bertentangan dengan UU LPSK, mengingat LPSK hanya dapat melindungi saksi dan korban dari perkara tindak pidana. Sementara PHPU Pilpres digolongkan sebagai perkara dalam ranah privat.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.

News 03 Jun 2026, 13:19 WIB

Bukan Ahli Gizi Seperti Dadan Hindayana, 3 Profil Kepala dan Wakil BGN Terbaru dari Mantan Jurnalis Tabloid, hingga Ekonom Senior

Profil dan jejak karier Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.