AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan terkait status lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Pengadilan telah menetapkan tanggal eksekusi atau proses pengosongan Blok 15 tersebut yang akan dilaksanakan pada 18 Juni 2026.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan bahwa penetapan jadwal eksekusi ini bersifat final.
Ia mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 sudah dikirim kepada pihak PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.

Pihaknya memberikan jeda waktu hampir satu bulan untuk proses pengosongan hotel tersebut.
Lebih lanjut, Kharis menyebut bahwa penetapan tanggal eksekusi hotel tersebut jadi tahap akhir dari proses panjang penyelamatan aset negara.
Rencana eksekusi tersebut langsung memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai nasib kawasan hotel legendaris di pusat Jakarta itu setelah nantinya dikosongkan.
Rencananya, lahan tersebut nantinya akan diubah menjadi ruang terbuka hijau luas dan inklusif yang terintegrasi dengan transportasi publik seperti MRT.
Konsep pembangunan ruang hijau ini disebut akan melalui skema Transit Oriented Development (TOD).

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan bahwa desain awal kawasan tersebut sudah disiapkan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa langsung mengakses area dari stasiun dan jaringan transportasi umum lainnya.
Pemerintah juga berencana untuk membangun ruang interaksi publik yang selama ini dinilai masih terbatas.***
Share this article
Pengadilan telah menetapkan tanggal eksekusi atau proses pengosongan Blok 15 tersebut yang akan dilaksanakan pada 18 Juni 2026.