Sopir Diduga Epilepsi Jadi Penyebab Tabrakan Maut Bus Transjakarta

Penampakan usai 2 bus TransJakarta terlibat tabrakan beruntun di MT Haryono, Jakarta Selatan. (istimewa/suara.com)
TEBET, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian telah mengungkap penyebab peristiwa tabrakan beruntun antara dua bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin 25 Oktober 2021. Sopir bus Transjakarta berinisial J yang datang menabrak dari arah belakang ternyata menderita penyakit epilepsi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kecelakaan diduga akibat sopir kehilangan kesadaran akibat serangan penyakit epilepsi yang dideritanya.
"Kehilangan kesadaran diduga serangan epilepsi tiba-tiba. Dimana serangan dimungkinkan yang bersangkutan tidak minum obat saraf, karena ditunjukan dari urin dan darah pengemudi hasil pemeriksaan labfor," ujarnya, Rabu 3 November 2021.
Saat kejadian, J diduga menderita serangan epilepsi. Dengan demikian, J tidak melakukan pengereman saat peristiwa kecelakaan terjadi.
Berdasar hasil Accident Analysis atau TAA, sopir berinisial J itu justru meningkatkan kecepatan menjelang halte pemberhentian.
"Penambahan kecepatan jelang halte dampak dari serangan epilepsi pengemudi bus terjadi kejang di luar kesadaran. Jadi bukan tekan rem, malah tekan gas, sehingga jelang halte bus bukan perlambat malah menambah kecepatan," jelasnya.
Riwayat penyakit epilepsi yang diderita J juga dikuatkan dengan bukti obat-obatan saraf yang ditemukan di asrama tempat tinggal J. Selain itu, petugas kepolisian juga menerima keterangan dari rekan J yang menjelaskan bahwa J menderita penyakit tersebut.
"Almarhum pernah cerita punya riwayat sakit saraf, sering pusing dan konsumsi obat hampir setiap hari yakni obat pusing dan saraf," kata Sambodo.
Petugas kepolisian juga telah menetapkan J sebagai tersangka, serta dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.
Namun, petugas kepolisian menghentikan penyelidikan terkait kasus ini lantaran tersangka telah meninggal dunia.
"Namun demikian karena yang bersangkutan meninggal, maka kemudian kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 sesuai Pasal 77 KUHP," tuturnya.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Saat kejadian, J diduga menderita serangan epilepsi. Dengan demikian, J tidak melakukan pengereman saat peristiwa kecelakaan terjadi.