TEBET, AYOJAKARTA.COM – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta telah lama membuat pos pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak. Di musim pandemi ini, pos pengaduan dapat dialihkan dalam jaringan (daring). Sabtu (03/10/2020)
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, menilai pos pengaduan tersebut beroperasi cukup efektif. Pos pengaduan melalui daring merupakan inovasi sistem pelayanan yang dilakukan sejak pandemi Covid-19.
"Dinas PPAPP DKI terus mengembangkan jaringan dan kerjasama untuk memenuhi hak perempuan dan anak korban kekerasan,” kata Tuty dilansir dari beritajakarta.id, Sabtu (3/10/2020).
AYO BACA : Kebangetan! Bantuan Beras Program PKH di Kabupaten Tangerang Apek, Kuning, dan Berkutu
"Petugas yang WFO (work from office atau kerja dari kantor) memberikan layanan tatap muka pada klien yang datang langsung, sedangkan petugas yang sedang WFH (work from home atau bekerja dari rumah) memberikan layanan melalui media daring," tambahnya.
Tuty menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19 layanan psikologi dan pendampingan hukum dilakukan berdasarkan skala prioritas dan menentukan tingkat urgensi klien yang akan ditangani.
Proses pemeriksaan psikologis diutamakan untuk kasus yang pelakunya sudah ditangkap dan memerlukan laporan segera. Proses konseling psikologi tatap muka diutamakan kasus dengan dampak psikologis yang cukup parah, seperti trauma berat, depresi, hingga melukai diri (self harm).
AYO BACA : Pemkab Bekasi Belum Sebut Penularan Corona di Sanggar Zumba Sebagai Klaster Corona
"Sedangkan bagi klien dengan gejala sedang atau ringan, diarahkan untuk mengikuti telekonseling atau konseling dengan media daring. Namun, klien yang datang langsung tetap dilayani terlepas dari status kondisi psikologisnya," ucap Tuty.
Dia menuturkan, petugas UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah mengimplementasikan protokol pencegahan penularan Covid-19 dengan baik dan benar. Menurutnya, proses layanan melalui media daring dilakukan untuk meminimalisasi kontak langsung antara petugas dengan klien.
"Kami terus mengembangkan jaringan dan kerjasama dengan berbagai lini untuk memenuhi hak perempuan dan anak korban kekerasan. Terutama program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban kekerasan," tandas Tuty.
Di triwulan III ini pengaduan yang diterima Dinas PPAP DKI mencapai 284 orang. Dari jumlah tersebut, 97 orang melapor melalui pos pengaduan daring.
Bagi masyarakat yang ingin melapor namun enggan datang ke lokasi, keluarga korban dapat menghubungi beberapa nomor, yakni P2TP2A (021-47883898 dan 021-47882899), hotline pengaduan (081317617622), dan layanan integrasi Jakarta Siaga Call Center (112).
“Selain dapat melapor melalui nomor-nomor pengaduan tersebut, kami informasikan bahwa semua wilayah di kecamatan terdapat Satpel PPAPP yang selalu siap menerima laporan yang segera akan diteruskan ke P2PT2A,” jelas Tuty.
AYO BACA : Menteri Kesehatan Terawan Tegaskan Pers adalah Pahlawan di Tengah Pandemi Covid 19

Share this article
"Petugas yang WFO (work from office atau kerja dari kantor) memberikan layanan tatap muka pada klien yang datang langsung, sedangkan petugas yang sedang WFH (work from home atau bekerja dari rumah) memberikan layanan melalui media daring," tambahnya.