TEBET, AYOJAKARTA.COM - Imbauan untuk tidak mengenakan masker jenis scuba belum menjadi prioritas bagi Pemprov DKI Jakarta. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya belum ada rencana menindak orang yang menggunakan masker jenis ini.
Arifin menegaskan, penyaring udara jenis apapun masih diperbolehkan pihaknya selaku penindak pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Kami belum melarang orang menggunakan masker apa jenis apa, enggak. Kami tidak melarang orang mengenakan masker apapun," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Menurut Arifin, penggunaan masker yang penting adalah menutup hidung dan mulut. Meski menggunakan jenis yang tipis, ia tak akan menindaknya sebab hal Itu sudah dianggap sebagai itikad baik mencegah penularan corona.
AYO BACA : Bagikan 100 Paket Sembako di Kepulauan Seribu, Sandiaga: Itu Tanggung Jawab Moral
"Sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kita bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik untuk menutup dan menggunakan masker," jelasnya.
Tak hanya itu, Arifin juga menilai ada faktor finansial yang membuat masker scuba masih banyak digunakan. Jika memang memiliki uang cukup, maka ia menyarankan membeli masker yang lebih tebal.
"Kalau dia punya lebih, dia bisa beli yang lebih baik. Yang utamanya, dia harus menutupi mulut dan hidung dengan masker," pungkasnya.
Larang Masker Scuba dan Buff
AYO BACA : Warga Semper Manfaatkan Bantuan Alat Rapid Test Budha Tzu Chi
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan masker kain yang bagus adalah masker berbahan katun dan tiga lapis. Hal ini dikarenakan masker berbahan kain tiga lapis memiliki kemampuan filterasi atau penyaringan partikel virus yang lebih baik dibanding masker scuba ataupun buff.
"Mengapa hal itu penting karena kemampuan filtrasi atau penyaringan partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan yang lebih banyak dalam hal ini tiga lapisan berbahan katun," ujar Wiku dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Pernyataan Wiku menyusul larangan PT KCI kepada pengguna kereta yang memakai masker scuba dan buff. Wiku menuturkan, masker scuba atau buff yang berbahan tipis tidak bisa menyaring partikel virus.
"Masker scuba atau buff hanya satu lapis saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus tidak bisa menyaring lebih besar," kata dia.
Karena itu pemerintah tidak menyarankan penggunaan masker scuba atupun buff di tempat-tempat umum di masa pandemi.
AYO BACA : Masker Scuba Tak Efektif Cegah Corona? Simak Ulasannya!

Share this article
"Kami belum melarang orang menggunakan masker apa jenis apa, enggak. Kami tidak melarang orang mengenakan masker apapun," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).