JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Untuk daerah yang marak tempat hiburan juga tempat kuliner seperti Kebayoran Baru, cukup sulit mensosialisasikan peraturan yang membatasi kegiatan usaha.
Peraturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6/2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19) atau Work From Home (WFH).
Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono, mengakui kendala yang dihadapi terkait pengimplementasian surat edaran di tempat usaha yang ada di wilayahnya.
"Kendala di lapangan memang ada beberapa restoran yang masih buka. Tempat usaha sudah mengundang orang, jadilah keramaian. Salah satu contoh pas malam Minggu di Gultik (Blok M), kan mengundang orang datang kesitu. Makan sambil nongkrong itu ramai, dan malah jadi viral. Kita langsung tertibkan saat itu juga," ungkapnya, Senin (23/3).
Ia tambahkan, implementasi WFH juga dirasa sulit bagi dunia usaha di sektor formal seperti gerai franchise makanan cepat saji.
"Yang formal ini yang susah. Jadi mereka tergantung yang di atas (pimpinan). Kalau pedagang non formal bisa menutup dan membatasi kegiatan usahanya. Para pedagang bisa menerima sehingga menutup lebih awal," ungkapnya.
Tomy mengimbau agar dunia usaha di sektor formal dapat menyesuaikan operasionalnya dengan surat edaran yang disosialisasikan oleh pihaknya.
"Giat saat ini ya mengimbau bagaimana caranya mereka bisa membatasi kegiatan untuk tidak mengundang orang," terangnya.

Share this article
Implementasi WFH juga dirasa sulit bagi dunia usaha di sektor formal seperti gerai franchise makanan cepat saji.