JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Direksi BPJS Kesehatan harus memberikan penjelasan atas kesimpulan Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan sejumlah Kementerian pada tanggal 2 September 2019.
Rapat Gabungan 2 September itu menyimpulkan, pemerintah harus menyelesaikan sejumlah "pekerjaan rumah (PR)" sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
AYO BACA : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diyakini Membuat Banyak Peserta Turun Kelas
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan bersama sejumlah badan, kemarin (Selasa, 5/11/2019).
“Ada 9 poin yang disimpulkan pada rapat 2 September saat itu. Sejumlah PR harus diselesaikan terlebih dulu oleh pemerintah sebelum menaikkan iuran BPJS,” tegas Mufida.
AYO BACA : Sanksi untuk Peserta yang Menunggak Bisa Jadi Bumerang Bagi Direksi BPJS Kesehatan
Sayangnya, Pemerintah telah memutuskan menaikkan iuran BPJS hingga 100 persen untuk kepersertaan mandiri. Keputusan itu tertuang dalam Perpres 75/2019 tentang perubahan atas Perpres 82/2018.
Diterangkan Mufida, salah satu isu yang menuntut perhatian lebih adalah menindaklanjuti hasil audit BPKP soal temuan 24,77 juta data peserta bermasalah serta permintaan data cleansing (pembersihan data).
“Rapat gabungan saat itu juga mendorong pemerintah agar mencari solusi lain untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Kesehatan tidak dengan solusi kenaikan iuran BPJS, khususnya untuk PBPU (peserta bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) kelas 3,” terang Mufida.
Mufida meminta Direksi BPJS memberikan penjelasan atas kesimpulan Rapat Gabungan 2 September 2019 tersebut pada rapat yang akan digelar hari ini (Rabu, 6/11/2019).
“Kami tegas meminta agar pemerintah bisa mencari akar masalah atas polemik Iuran BPJS dari hulu ke hilir secara komprehensif, sebelum memberlakukan kenaikan iuran. Kita dengarkan paparan pemerintah pada rapat hari ini di Komisi 9,” tegas Mufida.
AYO BACA : BPJS Kesehatan Defisit Keuangan, Dirut dan Pegawainya Hura-Hura Pakai Uang Rakyat

Share this article
Ada 9 poin yang disimpulkan pada rapat 2 September saat itu. Sejumlah PR harus diselesaikan terlebih dulu oleh pemerintah sebelum menaikkan iuran BPJS.