AYOJAKARTA.COM - Tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), lapangan padel di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa yang sedang dibangun kena segel Pemkot Jakarta Selatan.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, tindakan tegas ini diambil karena pembangunan tetap berjalan meskipun izin dasar bangunan belum dipenuhi.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, akan kami lakukan langkah penindakan baik secara administratif maupun teknis," ujarnya, Senin (16/3).
Ali menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan prosedur sesuai aturan, mulai dari pemberian surat peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan pembangunan.
"Jika tidak dipenuhi, tentu akan ada tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Setidaknya 104 lapangan padel dari total 209 di wilayah Jakarta Selatan tidak memiliki izin.
"Kami sudah dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap lapangan padel melanggar aturan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menuturkan, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai agar rencana bangunan dapat dipantau kesesuaiannya.
Baca Juga: Jelang Periode Libur Lebaran, BRI Minta Nasabah Hati-hati dengan Modus Penipuan File .APK
Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik juga wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dioperasikan.
Ia menyampaikan, dari hasil pengawasan di lapangan, sebagian besar lapangan padel yang ditemukan baru mengurus izin pembangunan tetapi belum memiliki SLF.
"Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup," tegasnya.***

Share this article
Setidaknya 104 lapangan padel dari total 209 di wilayah Jakarta Selatan tidak memiliki izin.