TEBET, AYOJAKARTA – Jadwal pencairan KJP Plus periode Oktober menjadi penutup penyaluran tahap 1 tahun 2021. Selanjutnya, mulai November, penyaluran memasuki tahap 2.
Para penerima manfaat diminta tidak menutup dulu rekening ATM Bank DKI mereka karena jadwal pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2021 baru berakhir pada Oktober.
Warga Ibu Kota sendiri kini tengah menunggu jadwal pencairan KJP Plus periode Oktober 2021. Mengacu pada pencairan bulan-bulan sebelumnya, jadwal pencairan KJP Oktober 2021 bisa berlangsung sebelum tanggal 10 atau setelah tanggal 10.
Berikut ini waktu penyaluran sebelum pencairan KJP Plus Oktober 2021:
- Januari: 5 Januari
- Februari: 5 Februari
- Maret: 5 Maret
- April: 5 April
- Mei: 11 Mei
- Juni: 11 Juni
- Juli: 16 Juni
- Agustus: 13 Agustus.
- September: 14 September
Dinas Pendidikan DKI mengingatkan agar warga penerima KJP Plus 2021 untuk tidak menutup dulu rekening di Bank DKI karena penyaluran tahap 1 tahun 2021 berlangsung selama periode Mei sampai Oktober.
PENDATAAN KJP dan KJMU
Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI tengah melakukan pendataan calon penerima KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU tahap 2 tahun 2021.
Informasi tentang pendataan dan pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 disampaikan antara lain lain melalui akun Twitter Disdik DKI, @disdikdki, pada Sabtu 18 September 2021.
“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021.”
Demikian informasi tentang pendataan dan pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 yang dilanjutkan dengan jadwal lengkapnya.
Merujuk pada laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, terdapat empat mekanisme dan timeline pendataan KJP pada yang akan berlangsung pada September hingga Oktober. Berikut mekanisme dan jadwal lengkap pendataan KJP:
- 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
- 13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
- 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
- 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
MANFAAT KJP
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Berita ini sudah tayang di www.berandakita.com, jaringan Promedia Teknologi Indonesia dengan judul:
Jadwal Pencairan KJP Plus Oktober 2021: Sebelum atau Sesudah Tanggal 10?
Share this article
Jadwal pencairan KJP periode Oktober menjadi penutup penyaluran tahap 1 tahun 2021. Selanjutnya, mulai November, penyaluran memasuki tahap 2