TEBET, AYOJAKARTA – Pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode September 2021 masih belum jelas waktunya. Sementara itu, pendaftaran peserta KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2021 segera dibuka September atau Oktober ini.
Informasi tentang pendaftaran KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 disampaikan oleh akun Twitter Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @upt_p4op.
Menjawab pertanyaan warganet tentang pendaftaran KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021, @upt_p4op pada Agustus lalu menjelaskan sebagai berikut:
“Selamat siang. Berdasarkan Pergub nomor 97 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub nomor 91 tahun 2020, persyaratan KJMU adalah sebagai berikut:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
- Tlh dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pd Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 thn sblmnya
- Diterima di PTN jalur reguler di bwh naungan Kemendikbud/Kemenag atau PTS di DKI Jakarta jalur reguler dngn institusi & program studi yg terakreditasi A.”
Selain itu, @upt_p4op juga menjelaskan:
“Selamat pagi. Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada September/Oktober.”
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Ayojakarta, sejak September 2020, Pemprov DKI Jakarta menetapkan mekanisme baru pendataan KJP Plus. Mekanisme baru ini membuat proses pendataan lebih sederhana karena menggunakan data terpadu Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan dengan mekanisme baru, calon penerima KJP Plus tak perlu mendaftar. Dinas Pendidikan akan memakai data utama berdasarkan DTKS nasional dan daerah untuk memilih siswa yang berhak menerima bantuan itu.
“Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut," kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya ketika itu, Sabtu (19 September 2020).
Jika ada siswa yang masuk kategori penerima namun tidak terdata, bisa mengajukan langsung ke Pusdatin Jamsos. Selain itu, KJP Plus tetap diberikan kepada anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, yakni pengemudi JakLingko, anak panti, dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020.
“Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal. Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal,” jelasnya.
Adapun rincian mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus pada 2020 adalah sebagai berikut:
- Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1 - 8 Oktober 2020);
- Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah (1 - 8 Oktober 2020);
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (9 - 12 Oktober 2020);
- Data final penerima ditetapkan (13 - 15 Oktober 2020).
KJP September 2021
Warga Ibu Kota saat ini masih menunggu juga informasi kapan bantuan KJP Plus periode September 2021 akan dicairkan Pemprov DKI Jakarta via Bank DKI.
Pada Januari sampai April lalu, waktu pencairan KJP Plus dilakukan setiap tanggal 5 bulan berjalan. Selanjutnya mulai Mei hingga Agustus 2021, pengucuran KJP Plus 2021 berturut-turut dilakukan di atas tanggal 5 setiap bulan.
Ayojakarta sempat menanyakan tentang kapan waktu pencairan KJP Plus periode September 2021 kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP, Waluyo Hadi.
“Nanti diumumkan dengan infografis seperti pengumuman KJP plus bulan-bulan sebelumnya,” ujarnya kepada Ayojakarta, Kamis (2 September 2021).
KJP Plus ini merupakan bantuan yang ditujukan pada anak sekolah dan putus sekolah kurang mampu yang ada di DKI Jakarta.
Dana yang diterima pemegang KJP Plus akan berbeda di setiap jenjangnya. Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka dana bantuan yang diterima akan lebih banyak.
Berikut ini rincian jumlah bantuan untuk pemegang KJP Plus 2021:
- SD/SDLB/MI total bantuan Rp250.000 per bulan.
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp300.000 per bulan.
- SMA/SMALB/MA total bantuan Rp420.000 per bulan.
- SMK total bantuan Rp450.000 per bulan.
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) total bantuan Rp1.800.000 per semester.
Jika ingin mendapatkan bantuan ini, kalian harus memastikan jika sudah masuk dalam daftar penerima bantuan. Sebelum tahu KJP Plus 2021 September kapan cair, ini dia langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status penerima bantuan KJP Plus:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.Php
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahun status KPJ yang ingin kamu lihat atau cek.
- Pilih tahap.
- Lalu klik tombol "Cek".

Share this article
Pendataan KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2021 akan dilakukan pada September atau Oktober 2021