DUREN SAWIT, AYOJAKARTA.COM - Masalah sepele, anak di Duren Sawit di Jakarta Timur justru dianiaya ayah kandung sendiri saat monentum Hari Anak Nasional (HAN) sedang didengungkan.
Peristiwa penganiayaan terhadap anak dialami RPP yang masih berusia 12 tahun, Rabu (22/7/2020). RPP mengalami kekerasan fisik oleh ayah kandungnya sendiri bernama AM (40) hanya karena tak mau menjemur pakaian sesuai dengan apa yang diperintahkan ibu tiri RPP.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, peristiwa itu bermula saat sang ibu tiri menyuruh RPP untuk menjemur pakaian. Akan tetapi, tempat jemuran pakaian saat itu sedang penuh.
"Disarankan oleh tantenya digantung di hanger," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020).
AYO BACA : Anies Ungkap Banyak Anak di Jakarta Terpapar Covid-19
Namun, sambung Arie, karena dianggap tidak sesuai dengan perintah, sang ibu tiri pun memarahi dan memaki korban. Hal itu didengar oleh Abdul yang berada di rumah. Emosi pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu kemudian melakukan penganiayaan kepada putrinya.
"Ayahnya mendengar, ayahnya emosi, menjambak korban dan menyeret korban kurang lebih sejauh tujuh meter dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dari korban dengan menggunakan sendal dan tangan kosong," ungkap Arie.
Salah satu tetangga korban sempat merekam dan mengunggah peristiwa itu. Video tersebut akhirnya viral di media sosial. Korban pun mengalami luka lebam pada pipi kanan dan kirinya serta luka di bagian kaki akibat diseret.
Polisi kemudian menangkap Abdul di rumahnya, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
AYO BACA : Peringati HAN, Anies Gelar Dialog Virtual Bersama Anak-anak Jakarta
"Langsung kita ambil langkah mengamankan pelaku supaya tidak terjadi lagi. Karena kita akan lakukan proses pemeriksaan terkait aksi kekerasan terhadap korban," papar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, korban mengaku sudah beberapa kali mengalami penganiayaan dari ayahnya. Arie menuturkan, pihaknya akan memeriksa kejiwaan Abdul. Selain itu, melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pengaruh minuman beralkohol saat Abdul melakukan kekerasan fisik terhadap RPP.
Sementara itu, kini korban masih dalam pengawasan pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Untuk sementara waktu, korban juga akan dititipkan di rumah tantenya.
"Sementara mungkin dititipkan ke sana dan sekarang kita lakukan pendampingan terkait dengan trauma healing," ujarnya
Atas perbuatannya, Abdul dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 terkait dengan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
AYO BACA : Kritik Pedas untuk TVRI Ucapkan Hari Anak Nasional

Share this article
peristiwa itu bermula saat sang ibu tiri menyuruh RPP untuk menjemur pakaian. Akan tetapi, tempat jemuran pakaian saat itu sedang penuh.