KRAMAT JATI, AYOJAKARTA.COM - Kepala Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun mengatakan, pihaknya menambah petugas untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pedagang dan pengunjung. Penambahan petugas itu ditujukan untuk menyisir pelanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Tim kita berupaya walaupun memang tidak mudah menyadarkan seluruh masyarakat pedagang dan pengunjung serta penggiat di Pasar Induk Kramat Jati ini," katanya di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Agus mengaku petugas tersebut akan menyisir seluruh lapak pedagang dan memastikan para penjual menaati seluruh protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Pelanggar akan ditegur untuk mematuhi aturan.
AYO BACA : Jelang Dibuka, Ragunan Disteriliasi dan Disemprot Disinfektan
Agus mengatakan Pasar Induk Kramat Jati juga telah menerapkan sistem ganjil genap terhadap operasional kios pedagang. Pengunjung dan pedagang juga diwajibkan mencuci tangan pada tempat yang disediakan.
"Kami melakukan penambahan petugas Gugus Tugas Covid-19 untuk mengecek suhu tubuh bagi pengendara motor dan mobil," ujar Agus.
Pedagang atau pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu atau memilih sanksi kerja sosial. Aturan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
AYO BACA : Update Corona Indonesia 17 Juni: Positif Covid-19 Bertambah 1.031 Kasus

Share this article
Agus mengatakan Pasar Induk Kramat Jati juga telah menerapkan sistem ganjil genap terhadap operasional kios pedagang.