JATINEGARA, AYOJAKARTA.COM -- Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur menangkap seorang pencuri sepeda motor berikut penadahnya yang kerap meresahkan masyarakat.
''Tersangka berinisial MI alias Obeng dan seorang penadah motor curian berinisial KS,'' kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jaktim AKBP Hery Purnomo, Jumat (29/11/2019).
MI beraksi pada Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Kebon Pala II, Kampung Melayu, Jatinegara. Namun aksinya diketahui petugas polisi dari Satuan Pengurai Massa (Raimas) Backbone Polres Jaktim.
''MI yang tertangkap anggota Raimas Backbone diperiksa seluruh badan dan ditemukan mata kunci letter T,'' ujar Hery.
Mata kunci tersebut diduga kuat digunakan MI untuk membongkar rumah kunci sepeda motor korban.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap pelaku penadah berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol palsu B 3921 TAE yang dijual oleh tersangka seharga Rp 500 ribu kepada penadah.
''Penadah kita tangkap di Jakarta tanpa perlawanan,'' beber Hery.
Atas perbuatannya, MI dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Share this article
Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur menangkap seorang pencuri sepeda motor berikut penadahnya yang kerap meresahkan masyarakat.