JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Guna meningkatkan pelayanan kepada pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dan mendukung Food Station Tjipinang,
Bank DKI meluncurkan Kartu Pedagang khusus untuk Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Kartu Pedagang ini telah diluncurkan oleh Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa bersama Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adi, kemarin (Rabu, 20/11/2019).
Kartu Pedagang ini dapat digunakan sebagai kartu identitas, kartu ATM, JakCard Bank DKI, juga sebagai alat pembayaran retribusi pedagang.
Sebagai JakCard, kartu ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran segala transaksi di gerai-gerai yang telah bekerjasama dengan Bank DKI, juga untuk pembayaran tiket Transjakarta, MRT dan transaksi pembayaran tiket Kereta Bandara atau kereta Railink.
JakCard juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran di kawasan wisata publik Jakarta seperti Monumen Nasional, Taman Margasatwa Ragunan, dan Museum Seni-Keramik.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, menyampaikan, dengan Kartu Pedagang ini para pedagang di PIBC akan lebih mudah saat mengajukan kredit kepada Bank DKI. Kepemilikan kios dan rekening tabungan di Bank DKI akan menjadi parameter Bank DKI dalam pemberian kredit.
"Karena portofolio keuangan dari usaha yang dijalani sudah terekam dalam aktivitas rekening para pedagang," ungkap Herry melalui keterangan tertulis yang diterima pagi ini (Kamis, 21/11/2019).
Kartu Pedagang untuk pedagang Pasar Induk Beras Cipinang ini melengkapi layanan Bank DKI yang telah menempatkan Kantor Layanan di Pasar Induk Beras Cipinang dengan waktu operasional yang lebih lama.
Bank DKI juga siap mendukung pengembangan usaha atau kebutuhan modal kerja dengan menawarkan produk Kredit Monas 25, 75 dan 500 dengan plafon dari Rp5 juta hingga Rp500 juta.
Per September 2019, Bank DKI mengklaim telah menyalurkan kredit UMKM sebesar Rp1,4 triliun atau meningkat 25,2 persen bila dibandingkan periode September 2018 yang sebesar Rp1,1 triliun.
AYO BACA : Laba Bank DKI Capai Rp 800,3 Miliar
AYO BACA : Anggota Satpol PP yang Terlibat Pembobolan Bank DKI Sudah Dipecat
Share this article
Kartu Pedagang ini dapat digunakan sebagai kartu identitas, kartu ATM, JakCard Bank DKI, juga sebagai alat pembayaran retribusi pedagang.