AYOJAKARTA.COM - Buntut panjang kasus penanganan laporan parkir liar di Kalisari, Jakarta Timur menggunakan AI, kini Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah dinonaktifkan sementara.
Proses penonaktifan Lurah Kalisari ini diketahui menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.
Penonaktifan ini disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Timur Munjirin yang dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pada Selasa, 7 April 2026.

Munjirin menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga integritas pelayanan publik.
Lebih lanjut, untuk waktu penonaktifan tersebut Munjirin belum dapat memastikan.
"Untuk berapa lama dinonaktifkan, nanti kita lihat hasil pemeriksaan inspektorat," pungkasnya.
Sebagai informasi, akibat kasus penggunaan AI sebagai penanganan laporan parkir liar di aplikasi JAKI, petugas PPSU yang terlibat mendapatkan surat peringatan (SP1).

Menanggapi kasus ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta Inspektorat DKI mendalami kasus ini dan tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada PPSU.
"Inspektorat sedang melakukan pendalaman baik kepada lurah di Kalisari, PPSU-nya kemudian Sudin-nya. Semua nanti pada saatnya akan ketahuan," ujar Pramono.***

Share this article
Buntut panjang kasus penanganan laporan parkir liar di Kalisari, Jakarta Timur menggunakan AI, kini Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah dinonaktifkan sementara.