TANJUNG PRIOK, AYOJAKARTA - Melandainya situasi pandemi Covid-19 dan status PPKM di Jakarta turun menjadi level 2, Pemerintah Kota Jakarta Utara secara bertahap mulai membuka 77 RPTRA.
Kasudin PPAPP Jakarta Utara, Noer Subchan mengungkapkan, pembukaan RPTRA di wilayah utara ibu kota dimulai dari 23 Oktober hingga 1 November 2021. Ia memberikan syarat, kapasitas masyarakat umum yang mengunjungi RPTRA dibatasi 25% dari kapasitas normal.
"Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA Pada Saat PPKM Level 2 Covid-19," terangnya melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/10).
Noer juga menjelaskan, jam operasional RPTRA di masa PPKM level 2 ini dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan 17.00 WIB dengan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi pengunjung, yaitu dalam kondisi sehat, menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19, menerapkan protokol kesehatan, dan pengukuran suhu tubuh.
"Bahkan, anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki area RPTRA dengan syarat didampingi orang tuanya yang telah divaksinasi Covid-19," jelas Noer.
Terpisah, Pengelola RPTRA Rorotan Indah, Citra mengungkapkan pada hari pertama 23 Oktober lalu saat RPTRA mulai dioperasikan kembali, sekitar 15 orang datang ke RPTRA Rorotan Indah.
Kendati demikian, pihaknya bakal tetap mengawasi dan mengatur alur pergerakan orang untuk mencegah terjadinya kerumunan. "Kemudian, kami juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di area RPTRA," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pada Oktober 2020, RPTRA sempat dibuka dengan sejumlah persyaratan ketat namun tidak berlangsung lama dan harus ditutup kembali karena terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Share this article
Pemerintah Kota Jakarta Utara Buka Bertahap 77 RPTRA Melandainya situasi pandemi Covid-19 dan status PPKM