TEBET, AYOJAKARTA - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap II Tahun 2021 saat ini sedang dalam jadwal penetapan final data penerima bagi warga DKI Jakarta usia sekolah 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Penetapan data final penerima KJP Plus tahap II tahun 2021 dijadwalkan rampung pada 1 hingga 13 Oktober.
Nah, sambil menunggu pendataan rampung hingga dikeluarkan informasi kapan waktu pencairan, kamu harus tahu besaran dana bantuan dari ini bagi sekolah atau madrasah negeri, PKBM dan LKP:
- SD, SDLB, MI, biaya personal yang dapat digunakan senilai Rp250 ribu.
- SMP, SMPLB, MTs, PKBM, biaya personal yang dapat digunakan senilai Rp300 ribu.
- SMA, SMALB, MA, biaya personal yang dapat digunakan senilai Rp420 ribu.
- SMK, biaya personal yang dapat digunakan senilai Rp450 ribu.
- Lembaga kursus pelatihan juga mendapat KJP Plus sebesar Rp1,8 juta per semesternya.
Besaran dana per bulan sekolah atau madrasah swasta (non-peserta PPDB Bersama dan nonpenerima subsidi peningkatan mutu pendidikan):
- SD/SDLB/MI: biaya personal Rp250 ribu, - SPP untuk sekolah swasta Rp130 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp1 juta.
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM: biaya personal Rp300 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp170 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp1,5 juta.
- SMA/SMALB/MA: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp290 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta.
- SMK: biaya personal Rp450 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp240 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta.
Besaran dana per bulan bagi sekolah swasta (peserta PPDB Bersama):
- SMA Klaster I: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp620 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp3 juta.
- SMA Klaster II: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp920 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp7 juta.
- SMA Klaster III: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp1,1 juta, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp10 juta.
Bantuan sosial subsidi peningkatan mutu pendidikan sekolah swasta:
- SMA: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp1,1 juta, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta.
- SMK: biaya personal Rp450 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp1,1 juta, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta
Sebagai informasi, bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 meliputi biaya personal, SPP untuk sekolah swasta, dan biaya pendidikan masuk sekolah untuk peserta didik baru.
Selain biaya pendidikan, bantuan KJP Plus bisa digunakan untuk penggunaan sejumlah fasilitas. Misalnya untuk alat tulis dan perlengkapan sekolah.
Penerima KJP Plus pun bisa menggunakan fasilitas gratis seperti menaiki Transjakarta, masuk ke Ancol, museum, Ragunan, Monas, hingga belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Share this article
KJP Tahap II Tahun 2021 dalam jadwal penetapan final data penerima bagi warga DKI usia sekolah 6 hingga 21 tahun dari keluarga tak mampu