PADEMANGAN, AYOJAKARTA.COM – Mengabaikan perizinan dan diduga sebagai tempat tindakan asusila, penginapan AVA OYO yang berlokasi di Komplek Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulya, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, ditutup Satpol PP, Senin (25/1/2021).
Pemprov DKI Jakarta menutup permanen penginapan tersebut karena belum mengantongi izin operasional.
AYO BACA : Vaksin Covid-19 Gratis, Airlangga: Perusahaan Tak Boleh Potong Gaji Karyawan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, penutupan permanen operasional ini merupakan tindakan tegas bagi pemilik penginapan AVA OYO yang mengabaikan perizinan operasional dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Terlebih, lanjut dia, operasional penginapan itu juga tidak mengindahkan protokol kesehatan yang semestinya dijalankan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta.
AYO BACA : Donna Agnesia Rasakan Gejala Ini Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19
"Ini satu tindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang mengabaikan perizinan, yang seharusnya dilakukan. Bahwa tempat ini OYO sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa tempat ini sering kali menimbulkan kerumunan," kata Arifin di Lobi Hotel AYA OYO Pademangan, sebagaimana dikutip Republika.co.id dari siaran pers Pemkot Jakarta Utara, Senin.
Arifin menjelaskan, petugas tingkat kecamatan sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola penginapan tersebut. Sanksi penutupan sementara 3x24 jam juga sudah dijatuhkan pada akhir 2020 lalu. Namun, pengelola tetap saja tak mengurus perizinannya.
"Sekali lagi saya minta pemilik penginapan bertanggungjawab untuk mengurus semua dokumen perizinan. Apabila izin tidak ada, maka tempat ini tidak boleh beroperasi dan beraktivitas, serta tidak dapat melayani orang yang menginap di sini," katanya.
Sementara itu, Camat Pademangan Mumu Mujtahid menyebut, penginapan itu terindikasi sebagai lokasi asusila. Petugas sudah mendapatkan sejumlah bukti-bukti. Salah satunya, sejumlah pelanggan kedapatan masih berusia remaja dan belum memiliki ikatan suami-istri.
"Kita sebelum Natal antara tanggal 23 atau 24 Desember 2020 adakan tindakan, dan itu memang ketangkap basah. Yang menginap di bawah umur. Beberapa kali juga ada laporan warga juga begitu. Kemudian kalau malam ramai," katanya.

Share this article
Pemprov DKI Jakarta menutup permanen penginapan tersebut karena belum mengantongi izin operasional.