PENJARINGAN, AYOJAKARTA.COM – Sebanyak 13 kafe liar di Jalan Ekor Kuning, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara ditertibkan oleh petugas gabungan.
Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap 16 lapak bangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) liar.
Lurah Penjaringan, Sumarsono mengatakan, pihaknya mengarahkan petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri dibantu petugas Penangangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Penertiban dilakukan menindaklanjuti aduan warga yang merasa resah dengan keberadaan dan aktivitas di kafe liar tersebut.
“Selama ini operasional kafe tersebut juga tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Makanya kami tertibkan,” ujar Sumarsono, Jumat (18 Desember 2020), seperti dilansir laman resmi Pemprov DKI Jakarta, beritajakarta.id.
Menurut Sumarsono, selain menertibkan kafe liar, pihaknya juga turut menertibkan bangunan lapak PKL liar.
“Ada 13 bangunan kafe liar dan 16 lapak PKL liar yang kami tertibkan.”
Share this article
13 Kafe Ilegal & 16 PKL di Ekor Kuning Penjaringan Ditertibkan