KELAPA GADING, AYOJAKARTA.COM -- Pengurus RW 26, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar layanan kepengurusan dokumen perpanjangan paspor secara kolektif bagi warga.
Layanan jemput bola yang dilaksanakan di kantor RW ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir resiko penyebaran Covid-19.
Ketua RW 26, Pegangsaan Dua, Johanes Chanaka, mengatakan layanan ini digelar untuk menimimalisasi kerumunan warga saat mengurus dokumen di kantor Imigrasi.
“Apalagi yang mengurus dokumen banyak usia lansia dan anak. Total ada 163 warga yang mendaftarkan layanan ini secara kolektif,” katanya, Minggu (15 November 2020).
Dia memastikan layanan jemput bola di kantor RW ini menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Di antaranya mewajibkan warga mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki area layanan serta menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
“Kami ucapkan terimakasih pada Imigrasi mau memberikan layanan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Cahyo Yudisthiro, menjelaskan layanan permohonan paspor secara kolektif ii merupakan inovasi layanan jemput bola dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang diberi nama layanan Eazy Passport.
“Bagi masyarakat yang berminat silahkan mengajukan layanan kolektif minimal 50 orang pemohon.”
Dia menerangkan, bagi komunitas, sekolah, perkantoran, perumahan, instansi pemerintah maupun swasta yang ingin memperoleh layanan ini dapat mengirimkan surat permohonan ke kantor imigrasi setempat. Selanjutnya pemohon akan diminta melengkapi berkas permohonan mereka minimal H-1 sebelum hari pelaksanaan.
Dengan begitu, saat pelaksanaan layanan jemput bola ini petugas sebatas melakukan pengambilan biometrik foto dan sidik jari serta wawancara untuk kelancaran proses layanan. Kemudian, bila hasil keseluruhan proses pemohon dinyatakan layak mendapat dokumen paspor, pemohon akan diberikan billing pembayaran yang akan disetorkan langsung ke rekening PNBP melalui Bank atau ATM dengan tenggat pembayaran maksimal tujuh hari.
Setelah melakukan pembayaran billing, pihak Imigrasi akan memproses dan menerbitkan dokumen paling lambat empat hari kerja.
“Penyerahan paspor yang sudah selesai, pemohon bisa langsung datang ke kantor Imigrasi atau dapat juga diambil secara kolektif oleh perwakilan yang diberikan kuasa pemohon.”

Share this article
Layanan Kepengurusan Paspor Kolektif Digelar di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading