JAKARTA UTARA, AYOJAKARTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara mengamankan dua pelaku pelecehan seksual dengan mengintip bagian intim pelanggan Starbucks melalui CCTV. Kedua pelaku, yang terdapat dalam rekaman CCTV tersebut ditangkap Kamis (2/7/2020), malam.
"Iya ini kita sudah amankan dua orang yang diduga ya merekam dan kemudian meng-zoom-nya ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020), seperti dikutip Republika.
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial K dan D. Kini, sambung Wirdhanto, dua pemuda itu tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara. Polisi masih menyelidiki motif perbuatan tidak terpuji keduanya.
AYO BACA : Menjijikan! Oknum Keryawan Starbuck Intip Customer Pakai Monitor CCTV
"Saat ini kita mesti dalami dulu niat dan motifnya apa," ujar Wirdhanto.
Sebelumnya, tindakan itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan menjadi viral. Dalam video tersebut, oknum pegawai yang memperhatikan video rekaman CCTV mengarahkan kameranya ke bagian kaki salah seorang pengunjung perempuan yang sedang duduk. Kemudian berlanjut ke bagian dada.
Oknum tersebut tidak sendirian dalam memperhatikan rekaman CCTV, ada juga dua orang rekannya yang ikut tertawa saat mengamatinya. Video itu pun mendapatkan banyak hujatan dari warganet karena dianggap sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual.
AYO BACA : Starbucks Sesalkan Tindakan Tak Terpuji Karyawannya
Kapolsek Tanah Abang AKBP Raden Jauhari kemudian menindaklanjuti video viral tersebut dan menemui pihak Starbucks di Gedung Sahid Sudirman Center. Kemudian berdasarkan keterangan dari pihak manajemen, peristiwa itu diketahui terjadi di Starbucks Sunter Mall Jakarta Utara pada 1 Juli 2020.
"Adapun awal viralnya video tersebut disebarkan oleh karyawan ke kawannya, kemudian viral," kata Jauhari.
Terkait peristiwa itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang merekam dan menyebarkan video itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kenakan juga pasal UU ITE," jelas Yusri, Kamis (2/7/2020).
AYO BACA : Polisi Selidiki Dugaan Karyawan Starbucks Intip Bagian Intim Pelanggan

Share this article
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara mengamankan dua pelaku pelecehan seksual dengan mengintip bagian intim pelanggan Starbucks melalui CCTV.