PENJARINGAN, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 20 warga RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, telah menyelesaikan masa karantina mandiri.
Mereka adalah warga yang nekat melanggar larangan mudik di masa Idulfitri lalu. Mereka juga lolos keluar-masuk wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Sebelumnya, rumah mereka kami pasang stiker karantina mandiri karena nekat mudik dan tidak memiliki SIKM. Apa yang mereka lakukan itu melanggar aturan PSBB dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020," tegas Lurah Pejagalan, Ichsan Firdaosy, Jumat (19/6/2020).
Warga yang nekat mudik dikhawatirkan sebagai pembawa virus. Para pelanggar aturan PSBB itu juga mengakui bawa mereka punya tanggung jawab moral untuk menjalani karantina mandiri.
Setelah melewati masa 14 hari karantina mandiri, pihak Kelurahan Pejagalan bersama Gugus Tugas RW 05 Pejagalan melakukan pencabutan stiker "karantina mandiri" di rumah warga pemudik yang bermukim di RT 07, 08 dan 09.
"Baru lima rumah yang sudah stikernya sudah dicabut, warga bisa menjalani aktivitas seperti biasanya," ujar dia.
Selama masa pandemi ini, Tim Gugus Tugas COVID-19 Kelurahan Pejagalan bersama pengurus RT/RW dan komponen masyarakat rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.
"Saya mengapresiasi warga sekitar yang ikut membantu dan mensupport warga yang karantina mandiri," ungkap Lurah.

Share this article
Mereka adalah warga yang nekat melanggar larangan mudik di masa Idulfitri lalu. Mereka juga lolos keluar-masuk wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).