CILINCING, AYOJAKARTA.COM -- Malam Idul Fitri 1 Syawal 1441 menjadi fokus pengawasan pelanggaran PSBB di DKI Jakarta.
Di Jakarta Utara, sebanyak 20 pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara.
Para pelanggar terjaring operasi Praja Peduli Malam Takbiran di Jalan Sungai Landak, Cilincing, Minggu (24/5/2020) dini hari.
"Karena kondisinya sedang pandemi, kita berupaya aturan PSBB tetap terjaga," jelas Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid.
Para pelanggar aturan PSBB dikenakan sanksi BAP dan membayar denda sebesar Rp100 ribu.
Selain menindak pengendara, petugas juga membubarkan 15 pedagang yang menggelar lapaknya di badan jalan.
Selain itu, 250 pengendara sepeda motor tanpa helm yang diduga akan melakukan konvoi dihalau petugas dan diminta kembali ke rumah masing-masing.

Share this article
Selain menindak pengendara, petugas juga membubarkan 15 pedagang yang menggelar lapaknya di badan jalan.