ANCOL, AYOJAKARTA.COM -- Lantamal III yang tergabung dalam Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengadakan patroli bersama Pemda DKI, TNI-Polri di wilayah Jakarta Utara guna pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tim patroli gabungan ini dilepas oleh Kasi Ops Satpol PP Purnama dari Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (4/5/2020), dengan target patroli di sekitar Pasar Sukapura Jl. Tipar Cakung Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakut.
Menghadapi pandemi penyebaran virus corona, khususnya di DKI Jakarta telah dikeluarkan Peraturan Gubernur 33/2020 tentang PSBB.
Pembatasan tersebut hanya berlaku untuk aktivitas tertentu saja di suatu wilayah yang terduga terinfeksi COVID-19. Patroli ini melibatkan 70 personel gabungan.
Tim patroli melakukan pendataan, peringatan dan teguran secara persuasif kepada pemilik bidang usaha yang masih buka agar mau mematuhi aturan PSBB.
Tim patroli juga menertibkan dan memperingatkan para pedagang di sekitar taman untuk tidak berkumpul dan selalu menjaga jarak aman sesuai protokol kesehatan dari pemerintah.

Share this article
Tim patroli juga menertibkan dan memperingatkan para pedagang di sekitar taman untuk tidak berkumpul dan selalu menjaga jarak aman sesuai protokol kesehatan dari pemerintah.