JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemkot Jakarta Utara memastikan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bekerja seperti biasa meski wabah COVID-19 melanda seluruh DKI Jakarta.
Namun, demi memastikan keselamatan dan kesehatan mereka, setiap petugas mendapatkan perhatian kesehatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat alias Puskesmas setempat.
Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko, mengatakan, kebijakan ini sesuai Surat Edaran Nomor 9/SE/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Surat Edaran ini kami keluarkan pada Rabu (1/4) kemarin," kata Sigit, Jumat (3/4/2020).
Surat Edaran itu pun mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 125/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212/2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.
Termasuk Surat Edaran Gubernur Nomor 2/SE/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Jakut, terdapat dua poin utama yakni agar para Lurah melaksanakan penyesuaian sistem kerja petugas PPSU dengan 11 ketentuan, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui para Camat.
Pada poin pertama, ketentuan penyesuaian sistem kerja petugas PPSU yakni meniadakan apel, memperhatikan jaga jarak sosial dan fisik; petugas di atas usia 50 tahun, hamil, menyusui, hipertensi, jantung, penyakit paru ataupun penyakit dengan resiko tinggi lainnya agar diberikan waktu libur sementara; mengingatkan petugas mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, bertugas dengan dilengkapi masker dan sarung tangan, meniadakan pekerjaan kuras saluran.
Serta melaksanakan tugas penyemprotan disinfektan lengkap dengan alat pelindung diri (APD); pelaksanaan pekerjaan, penyapuan dan pengangkutan sampah tetap dilakukan dengan jam kerja normal, memperhatikan kesehatan bekerjasama dengan Puskesmas tingkat kelurahan atau kecamatan, mengatur jam istirahat dan waktu libur, dan mengatur piket sebagai bagian dari tim siaga bencana tingkat kelurahan.
"Surat edaran ini berlaku selama pandemi COVID-19. Intinya petugas tetap berkerja optimal dengan memperhatikan prosedur dan APD. Begitupun kesehatannya yang dipantau melalui Puskesmas," tutupnya.

Share this article
Petugas PPSU tetap berkerja optimal dengan memperhatikan prosedur dan APD. Kesehatannya dipantau melalui Puskesmas.