JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sampai hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara telah menutup sementara 111 tempat usaha pariwisata dan hiburan, termasuk warung internet (warnet).
Kepala Satpol PP Jakut, Yusuf Majid, mengatakan, tempat-tempat usaha itu tersebar di enam wilayah kecamatan.
Berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, penutupan usaha industri pariwisata berlaku mulai kemarin hingga Minggu 5 April 2020 dalam rangka mencegah potensi penyebaran wabah COVID-19.
"Kemarin sore petugas gabungan dari tiga pilar didampingi Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara, Camat dan Lurah dipimpin langsung Wakasatpol PP DKI, menertibkan industri pariwisata termasuk warnet," ujar Yusuf.
Penutupan sementara ditandai dengan penempelan stiker pada dinding luar bangunan lokasi usaha. Penutupan sementara juga berlaku untuk industri pariwisata yang terletak di dalam gedung pusat perbelanjaan (mal), seperti bioskop atau karaoke keluarga.
Sesuai surat edaran, ada 15 jenis kegiatan usaha industri pariwisata yang wajib tutup sementara yaitu klab malam, diskotek, pub live music, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, dan bar.
Kemudian, usaha griya pijat, sante par aqua (spa), bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk dewasa, serta pusat olahraga dan kesegaran jasmani.
"Kalau masih membandel, akan kami tindak tegas. Petugas kami akan rutin lakukan pengawasan," tegas Yusuf.

Share this article
Penutupan sementara juga berlaku untuk industri pariwisata yang terletak di dalam gedung pusat perbelanjaan (mal), seperti bioskop atau karaoke keluarga.