JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemkot Jakarta Utara berkomitmen untuk menghentikan aktivitas penyakit masyarakat yang kerap meresahkan warga di Kawasan Royal, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan.
Pemkot Jakut akan berkolaborasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan unsur lainnya. Melibatkan PT KAI karena tempat-tempat hiburan malam yang melanggar hukum di kawasan itu memanfaatkan bantaran rel kereta yang dikuasai KAI.
AYO BACA : Wali Kota Jakut Surati PT KAI Terkait Prostitusi Rawa Bebek
"Kita akan hentikan aktivitas penyakit masyarakat yang sangat mengganggu warga sekitar. Apalagi mereka mendirikan bangunan tanpa izin di pinggiran rel kereta api dan itu bisa membahayakan keselamatan warga sekaligus mengganggu perjalanan kereta api yang melintas di area tersebut," tegas Asisten Pemerintahan Kota Pemkot Jakut, Abdul Khalit, kemarin.
Pemkot Jakut menggandeng PT KAI selaku pemilik lahan, untuk bergerak melakukan langkah nyata dalam menghentikan aktivitas yang mengarah ke maksiat di kawasan Royal.
AYO BACA : Mengintip Gang Royal Rawa Bebek, Lokalisasi PKS Eks Kalijodo
"Intinya kami akan bersinergi dengan semua unsur terkait untuk menghilangkan kemaksiatan di Kawasan Royal. Kami akan melakukan pendekatan secara humanis agar situasi wilayah tetap kondusif," ujar Kasatpol PP Jakut, Yusuf Madjid.
Saat ini, tercatat ada 42 kafe tanpa izin yang nekat menjalankan usahanya di bantaran rel kereta api.
"Langkah awal yang akan dilakukan yaitu menghentikan fungsinya terlebih dahulu, karena itu melanggar aturan yang ditetapkan. Nuansa humanis, tapi tidak berarti lemah, juga tegas," terangnya.
AYO BACA : PSK Gang Royal Cuma Dibayar Rp 90 Ribu

Share this article
Mereka mendirikan bangunan tanpa izin di pinggiran rel kereta api dan itu bisa membahayakan keselamatan warga sekaligus mengganggu perjalanan kereta api yang melintas di area tersebut.