JAKARTA UTARA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang dalam kasus sengketa lahan Stadion BMW melawan PT Buana Permata Hijau (BPH) di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Putusan tersebut otomatis membatalkan putusan PTUN Jakarta memenangkan PT BPH sebelumnya.
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan banding dan menunggu langkah dari PT BPH untuk kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung (MA).
''Karena kami dalam posisi yang menang ya kita pasif aja, tunggu mereka apakah mereka kasasi atau nggak,'' ujar Yayan, Jumat (4/10/2019).
Menurut Yayan, pembangunan lapangan Jakarta International Stadium (JIS) itu tidak terganggu meski sedang ada proses hukum. Termasuk jika PT BPH mengajukan permohonan banding.
AYO BACA : Hadapi Kasus Lahan BMW, Pemprov DKI Gandeng Denny Indrayana
''Mereka kasasi pun pembangunan tetap lah. Itu nggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan,'' kata Yayan.
Dilihat dari situs web PTUN Jakarta, banding itu disidangkan pada Senin, 30 September 2019 yang menghasilkan putusan dengan nomor 321/B/2019/PT.TUN.JKT dengan mengabulkan banding Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat II.
Adapun putusan itu meliputi (1) Menerima Permohonan Banding Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk seluruhnya.(2) Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT yang dimohonkan banding tersebut.
Diketahui sebelumnya, PT BPH memenangi gugatan di PTUN atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.
Namun putusan itu kini sudah dibatalkan oleh hakim tingkat banding. Kini tinggal menunggu langkah penggugat akankah maju kasasi atau menerima putusan tersebut.
AYO BACA : Anies Ingatkan Konsorsium Proyek JIS Taat Prosedur
.jpg)
Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang dalam kasus sengketa lahan Stadion BMW melawan PT Buana Permata Hijau (BPH) di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).