PULAU TIDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Petugas gabungan melakukan penertiban kapal tidak layak pakai di perairan laut Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Lurah Pulau Tidung Cecep Suryadi mengatakan, penertiban kapal tidak layak pakai dilakukan oleh aparatur kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
''Total seluruhnya ada 10 kapal, empat milik warga, tiga milik UKPD, satu kapal milik Satpol PP di pantai selatan Dermaga Lampu Delapan, dan dua kapal milik SMKN 61 di sisi utara sekolah,'' jelasnya, Senin (9/12/2019).
Dia menambahkan, penertiban dilakukan karena kondisi kapal-kapal tersebut sudah rusak dan lapuk. Sehingga mengganggu pemandangan dan keindahan pantai dan laut.
''Wisatawan yang datang berlibur ke Pulau Tidung pun tidak lagi terganggu dengan pemandangan kapal-kapal ini,'' kata Cecep.
Share this article
Petugas gabungan melakukan penertiban kapal tidak layak pakai di perairan laut Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.