AYOJAKARTA.COM - Salah satu topik yang banyak ditanyakan oleh umat muslim selama bulan Ramadhan ini adalah perkara yang bisa menyebabkan batal puasa.
Dikutip dari laman resmi NU Online pada (20/3/24), disebutkan bahwa ada 8 perkara yang bisa membuat puasa Ramadhan menjadi batal.
Dari 8 perkara tersebut umat muslim paling banyak menanyakan apakah muntah yang bisa membatalkan puasa.
Muntah sendiri merupakan kondisi dimana seseorang mengeluarkan isi perut berupa makanan atau minuman melalui mulut.
Baca Juga: Hukum Muntah Saat Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
Kondisi muntah yang dialami oleh seseorang bisa terjadi karena tidak sengaja misalnya berkaitan dengan masalah Kesehatan atau bisa juga dilakukan dengan sengaja.
Kemudian apakah kondisi muntah ini bisa menyebabkan puasa yang sedang dilakukan umat muslim menjadi batal?
Perihal muntah ini ternyata dijelaskan dalam salah satu hadist Riwayat Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan juga An-Nasa’i.
Berikut keterangan tentang muntah saat berpuasa dalam hadits tersebut.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, makai a berkewajiban qadha (puasa).”
Dari penjelasan hadits tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa muntah bisa membatalkan puasa itu tergantung dengan kondisinya apakah disengaja atau tidak.
Umat muslim yang terlanjur muntah dalam artian tidak sengaja ketika berpuasa bisa meneruskan puasanya karena hal tersebut tidak membatalkan.
Berlaku juga untuk kondisi umat muslim yang merasakan mual namun tidak sampai muntah dikarenakan hanya berhenti di pangkal tenggorokan maka hal itu juga tidak membatalkan puasa.
Jadi bisa ditegaskan kembali, apabila umat muslim tiba-tiba mengalami muntah tanpa disengaja atau tiba-tiba (ghalabah), maka hukum puasanya tetap sah.
Asalkan tidak ada sedikitpun sisa muntahan tersebut yang kemudian kembali tertelan oleh umat muslim yang berpuasa.
Namun jika muntahan tertelan kembali dengan sengaja, maka hal itu dapat membuat hukum puasa menjadi batal.***

Share this article
Berikut penjelasan hukum muntah saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, ternyata bisa batal jika ini terjadi.