AYOJAKARTA.COM -- Hari Jumat merupakan hari istimewa bagi umat Islam, karena di dalamnya terdapat ibadah shalat Jumat yang menggantikan shalat Zhuhur.
Keutamaan hari ini banyak disebutkan dalam hadits, bahkan dalam Al-Quran terdapat surat khusus yang membahas tentang shalat Jumat. Para ulama pun telah sepakat bahwa shalat Jumat wajib bagi laki-laki Muslim.
Namun, bagaimana jika seseorang harus bekerja pada hari Jumat? Umumnya, kantor atau instansi menyediakan waktu istirahat siang yang memungkinkan pegawai untuk melaksanakan shalat Zhuhur dan makan siang.
Khusus di hari Jumat, biasanya jam istirahat dimulai lebih awal agar pegawai bisa mengikuti shalat Jumat dengan tenang.
Lalu, bagaimana dengan pekerjaan yang bersifat darurat dan tidak bisa ditinggalkan, seperti yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau keberlangsungan hidup orang banyak?
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! Ternyata Ini Alasan Berkas Dinyatakan BTS dan TMS dalam Penetapan NIP
Dalam situasi semacam ini, meninggalkan pekerjaan bisa menimbulkan dampak yang besar. Oleh karena itu, dalam keadaan darurat seperti ini, ada keringanan hukum yang memperbolehkan seseorang tidak menghadiri shalat Jumat.
Az-Zarkasyi menjelaskan dalam kitabnya:
"Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah." (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1996, hal. 67).
Situasi ini bisa dianalogikan dengan kondisi orang-orang yang tidak bisa menghadiri shalat Jumat karena alasan tertentu, seperti tahanan yang tidak memiliki akses ke masjid, sebagaimana disebutkan dalam kitab yang sama:
"Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat." (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1996, hal. 67).
Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 di KKS Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI
Dari sini dapat disimpulkan bahwa seseorang yang benar-benar berada dalam kondisi darurat karena pekerjaan diperbolehkan untuk tidak menunaikan shalat Jumat. Namun, sebagai gantinya, ia wajib melaksanakan shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat.
Meskipun ada keringanan ini, tetap perlu diingat bahwa hukum ini hanya berlaku bagi mereka yang berada dalam kondisi darurat, bukan untuk semua jenis pekerjaan.
Oleh karena itu, bagi yang masih memungkinkan untuk menghadiri shalat Jumat, sebaiknya tetap berusaha melaksanakannya sesuai dengan kewajiban agama.
Share this article
Bagaimana hukumnya jika seseorang harus bekerja pada hari Jumat, sehingga ia terpaksa harus meninggalkan ibadah ini karena asalan sibuk?